Atambua,NP-Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, Permendagri Nomor 119 tahun 2019, Permenkeu Nomor 78 tahun 2020, Surat Edaran Mendagri Nomor 441, tanggal 23 Juni 2020, Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS menggelar rapat melalui Video conference.
Mewakili kabupaten Belu, Penjabat Sekda Belu Marsel Mau Meta mengikuti vicon bersama kepala BPJS cabang Atambua, Munaqip di ruang kerja Sekda Belu, Rabu(28/7/2020).
Dalam video conference yang diikuti 132 daerah di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, pihak BPJS menegaskan bahwa sesuai regulasi yang sudah ada, untuk penyelenggaraan layanan kesehatan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan untuk membuat skema penjamin kesehatan yang menyerupai JKN-KIS.
Terkait hal ini, Kepala BPJS cabang Atambua Munaqib mengatakan hingga saat ini hampir semua Kabupaten di NTT sudah menjalankan program kesehatan gratis berintegrasi dengan BPJS dan hanya ada satu kabupaten yang melaksanakan kesehatan gratis yang tidak tergabung dalam JKN-KIS.
Untuk itu, BPJS terus melakukan upaya persuasive dengan menyurati Pemkab tersebut untuk wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial.
‘’Kita sudah melaksanakan segala upaya memanfaatkan berbagai forum untuk menyampaikan hal terkait program JKN-KIS yang merupakan salah satu program strategis nasional yang sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Pemerintah sudah menetapkan tidak boleh ada skema penjaminan kesehatan yang sebagian atau seluruhnya menyerupai JKN-KIS,” jelas Munaqib.
Terpisah, Penjabat Sekda Belu Marsel Mau Meta yang ditemui awak media ini usai Vidcon, mengatakan bahwa vicon yang diikutinya membahas tetang Perpres terbaru, dan juga membahas kepesertaan keluarga kurang mampu dalam program JKN-KIS.

Menurut Mau Meta, sesuai data yang dikeluarkan BPJS Cabang Atambua, di Kabupaten Belu saat ini tinggal sekitar 5000 warga tidak mampu yang belum menikmati pelayanan kesehatan gratis melalui BPJS sehingga akan segera diusahakan untuk didaftarkan menjadi peserta JAMKESDA dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah mencoba menghitung dan sesuai perhitungan kita hanya butuh tambahan anggaran berkisar 500-600 juta rupiah, yang akan dialokasikan pada APBD Perubahan dan akan dibahas dalam sidang Perubahan Anggaran mendatang,” papar Mau Meta yang saat ini juga adalah kepala BPKAD saat ditemui di ruang kerjanya.
Apabila data 5000 warga sudah selesai diinput, sebagai peserta JAMKESDA kabupaten Belu, maka dipastikan sebelum akhir tahun 2020 mendatang semua masyarakat tidak mampu di kabupaten Belu sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan gratis.
“Kita akan duduk bersama Dinas sosial dan pihak BPJS untuk meghitung secara bersama sehingga bisa mendapat satu angka pasti dan menambahkan apa yang akan dilakukan harus benar-benar berpedoman pada Perpres dan segala turunannya sehingga tidak dikenakan sanksi dari pemerintah pusat,” jelas Mau Meta.(M2/NP)